Berita

BENARKAH BELUM AQIQOH TIDAK BOLEH BERKURBAN

BENARKAH BELUM AQIQOH TIDAK BOLEH BERKURBAN
Benarkah anggapan sebagian masyarakat bahwa jika seseorang belum melakukan aqiqah tidak boleh berkurban?
Jawaban
Tidak benar, sebab antara qurban dan aqiqoh adalah dua ibadah yang tujuannya berbeda.
Kurban itu kesunahan untuk diri sendiri sedangkan aqiqoh itu kesunahan orang tua untuk anaknya.
Diantara maksud tujuannya : Kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak. Dengan akikah diharapkan tumbuh kembangnya, kebaikannya, dan diharapkan pula baktinya serta syafaatnya kelak.
Referensi
١. [الفتاوى الفقهية الكبرى ج ٤ / ص ٢٥٦]
(وَسُئِلَ) - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - عَنْ ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أَوْ لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ؟
(فَأَجَابَ) نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عَلَيْهِ مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُودِ مِنْ الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنْ النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عَنْ الْوَلَدِ إذْ بِهَا نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ.
Artinya:
Ditanyakan kepada beliau - semoga Allah merahmatinya - tentang menyembelih seekor kambing pada hari-hari kurban dengan niat kurban sekaligus niat akikah. Apakah keduanya sah terlaksana atau tidak? Jelaskan jawabannya secara rinci.  
Beliau menjawab - semoga Allah memberi manfaat dengan ilmunya - dengan jawaban yang ditunjukkan oleh perkataan para ashab dan yang telah kami pegang selama bertahun-tahun:  
Tidak ada penggabungan niat dalam hal itu. Karena setiap dari kurban dan akikah adalah sunnah yang dituju untuk dirinya sendiri. Masing-masing memiliki sebab yang berbeda dengan sebab yang lain, dan tujuan dari yang satu berbeda dengan tujuan yang lain.  
Sebab, kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak. Dengan akikah diharapkan tumbuh kembangnya, kebaikannya, dan diharapkan pula baktinya serta syafaatnya kelak.
(Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra jilid 4 / halaman 256)
٢. [تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ٩ / ص ٣٧٠]
وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَتْنِ وَالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ
Zahir dari perkataan matan dan para ashab adalah bahwa jika seseorang meniatkan seekor kambing untuk kurban sekaligus akikah, maka tidak sah keduanya. Dan ini jelas, karena masing-masing dari keduanya adalah sunnah yang dituju untuk dirinya sendiri.  
Juga karena tujuan kurban adalah hidangan untuk umum, sedangkan tujuan akikah adalah hidangan untuk orang-orang terdekat.
(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj jilid 9 / halaman 370)